Perkembangan koperasi di indonesia – Pada jaman penjajahan, banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan penderitaan. Mulai dari monopoli penjajah dan pemimpin lokal yang bersekutu dengan mereka, tingginya bunga yang mencekik leher oleh para rentenir, hingga kerja paksa.
Pada tahun 1896, R. Aria Wiriaatmadja, yang saat itu menjadi patih Purwokerto, tergerak untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi tersebut bertujuan untuk membantu rakyat yang terlilit hutang dengan cara memberikan kredit.
Kemudian, pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto menyebarkan impian-impian berdirinya toko koperasi yang menyerupai warung serba ada (waserda) KUD. Fasilitas tersebut digaungkan oleh SDI untuk mengimbangi pemerintah kolonial Belanda yang memberikan kemudahan kepada pedagang asing.
Namun demikian, koperasi-koperasi yang pernah diperjuangkan tersebut mengalami kegagalan karena banyak kendala. Baik yang diperjuangkan oleh Budi Utomo, Serikat Dagang Islam (SDI), dan Partai Nasionalis Indonesia (PNI). Koperasi di Indonesia mengalami kestabilan setelah Indonesia merdeka dan memiliki UUD 1945.
Dr. (h.c.) Drs. Mohammad Hatta memberikan perhatian dan dukungan akan adanya koperasi. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan edukasi agar rakyat Indonesia memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya koperasi. Atas jasa beliau dalam memperjuangkan koperasi, beliau dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Mengapa Koperasi Berjaya di Indonesia?
Masyarakat kita yang menjunjung tinggi kekeluargaan dan gotong royong menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia. Kebiasaan kekeluargaan dan gotong royong tersebut sudah menjadi kebiasaan yang sudah turun-menurun sehingga tidak mengherankan jika asas kekeluargaan dan gotong royong yang diusung oleh koperasi bisa menyatu dengan bangsa ini.
Bahkan, sistem perekonomian Indonesia memiliki fundamen yang
berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.” Hal ini tertuang dalam Pasal
33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ayat 1. Dilansir dari website
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), makna dari pasal
tersebut adalah sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia seharusnya
tidak berbasis persaingan dan asas individualistik.
Ditambah lagi ayat kedua dalam pasal yang sama menyebutkan secara gamblang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi negara. Dengan demikian, masih melansir sumber yang sama, pemerintah memiliki wewenang agar pembangunan negara tidak lagi eksklusif. Agar terwujudnya pembangunan yang inklusif, maka pembangunan yang dilakukan perlu difokuskan kepada pembangunan manusianya, bukan sekadar ekonominya. Karena kemajuan ekonomi yang berbasis kemajuan sumber daya manusia, mampu mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang merata.