Halaman

Jumat, 05 November 2021

 

Perkembangan koperasi di indonesia – Pada jaman penjajahan, banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan penderitaan. Mulai dari monopoli penjajah dan pemimpin lokal yang bersekutu dengan mereka,  tingginya bunga yang mencekik leher oleh para rentenir, hingga kerja paksa.

Pada tahun 1896, R. Aria Wiriaatmadja, yang saat itu menjadi patih Purwokerto, tergerak untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi tersebut bertujuan untuk membantu rakyat yang terlilit hutang dengan cara memberikan kredit.

Kemudian, pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto menyebarkan impian-impian berdirinya toko koperasi yang menyerupai warung serba ada (waserda) KUD. Fasilitas tersebut digaungkan oleh SDI untuk mengimbangi pemerintah kolonial Belanda yang memberikan kemudahan kepada pedagang asing.

Namun demikian, koperasi-koperasi yang pernah diperjuangkan tersebut mengalami kegagalan karena banyak kendala. Baik yang diperjuangkan oleh Budi Utomo, Serikat Dagang Islam (SDI), dan Partai Nasionalis Indonesia (PNI). Koperasi di Indonesia mengalami kestabilan setelah Indonesia merdeka dan memiliki UUD 1945.

Dr. (h.c.) Drs. Mohammad Hatta memberikan perhatian dan dukungan akan adanya koperasi. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan edukasi agar rakyat Indonesia  memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya koperasi. Atas jasa beliau dalam memperjuangkan koperasi, beliau dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Mengapa Koperasi Berjaya di Indonesia?

Masyarakat kita yang menjunjung tinggi kekeluargaan dan gotong royong menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia. Kebiasaan kekeluargaan dan gotong royong tersebut sudah menjadi kebiasaan yang sudah turun-menurun sehingga tidak mengherankan jika asas kekeluargaan dan gotong royong yang diusung oleh koperasi bisa menyatu dengan bangsa ini.

Bahkan, sistem perekonomian Indonesia memiliki fundamen yang berbunyi, “Perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasar  atas  asas kekeluargaan.”  Hal ini tertuang dalam Pasal  33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ayat 1. Dilansir dari website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), makna dari pasal tersebut adalah sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia seharusnya tidak berbasis persaingan dan asas individualistik.

Ditambah lagi ayat kedua dalam pasal yang sama menyebutkan secara gamblang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi negara. Dengan demikian, masih melansir sumber yang sama, pemerintah memiliki wewenang agar pembangunan negara tidak lagi eksklusif. Agar terwujudnya pembangunan yang inklusif, maka pembangunan yang dilakukan perlu  difokuskan kepada pembangunan manusianya, bukan sekadar ekonominya. Karena kemajuan ekonomi yang berbasis kemajuan sumber daya manusia, mampu mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang merata.

Koperasi Adalah

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia

Sejarah Koperasi – Sejarah mencatat bahwa gerakan koperasi di dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19. Saat itu, koperasi masih disebut dengan Koperasi Pra Industri. Gerakan ini lahir akibat dari revolusi industri yang gagal mewujudkan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan).

Semboyan tersebut dianggap gagal karena revolusi industri tidak membawa perubahan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Liberte atau kebebasan hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki kapital sehingga dapat meraup untung sebanyak-banyaknya. Sementara Egalite dan Fraternite atau persamaan dan kebersamaan hanya menjadi milik pemilik-pemilik modal besar.

Di Inggris, koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale. Didirikan oleh 28 anggota, koperasi ini dapat bertahan dan dianggap sukses karena didasari oleh kebersamaan yang kuat dan kemauan untuk menjalankan usaha.

Para anggotanya duduk bersama untuk bermusyawarah guna menyusun langkah agar dapat menghasilkan sebuah satuan usaha yang bisa dijalankan bersama. Bahkan, mereka membuat pedoman kerja dan Standard Operational Procedure (SOP). Semua itu mereka lakukan agar dapat mewujudkan visi dan cita-cita mereka. Akhirnya terbentuklah Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society.

Pada awalnya, mereka mendapatkan banyak hujatan dari banyak pihak. Namun, mereka mampu membuktikan bahwa toko yang mereka kelola dapat berkembang dengan baik. Adapun prinsip-prinsip yang mereka pakai dalam koperasi tersebut, yaitu:

  1. Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
  2. Pengawasan yang sifatnya demokratis.
  3. Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
  4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
  5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
  6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
  7. Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
  8. Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.

Prinsip-prinsip tersebut menjadikan koperasi Rochdale sukses dan maju. Karena itu, prinsip-prinsip di atas menjadi inspirasi bagi koperasi-koperasi lain yang ada di seluruh dunia. Walaupun tampak masih sederhana, apa yang telah diperjuangkan oleh Rochdale dengan segala prinsipnya menjadi tonggak bagi gerakan koperasi seluruh dunia. Pada tahun 1937, prinsip-prinsip tersebut disampaikan sekaligus dibakukan dalam kongres International Co-operative Alliance (ICA).

Pergerakan koperasi di seluruh dunia berjalan tidak spontan dan memerlukan proses yang panjang. Pada umumnya, koperasi tidak diperjuangkan oleh orang-orang yang sangat kaya. Gerakan ini bermula sebagai bentuk perlawanan terhadap kapitalisme yang saat itu melahirkan penderitaan ekonomi dan sosial terhadap rakyat.

Dalam keadaan yang serba sulit, pihak-pihak kapitalis, kolonial, dan rentenir memperkeruh suasana. Mereka mengambil keuntungan yang besar dari memeras rakyat kecil dan menengah. Orang-orang kecil dan menengah yang kesulitan untuk melunasi hutangnya terpaksa melepaskan tanah milik mereka karena sistem pinjaman berbunga yang mencekik. Ditambah kesewenangan pihak kolonial yang suka memonopoli banyak bidang.

  Perkembangan koperasi di indonesia –  Pada jaman penjajahan, banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan penderitaan. Mulai dari monop...

Populer